Kasus Polisi Pesta Narkoba

Kasus Polisi Pesta Narkoba

Miris! Oknum Polisi Ikut Pesta Narkoba di Tempat Karaoke

Polisi tangkap 12 pelaku pesta narkoba di trempat karaoke (Foto : iNews/Istimewa)

https://news.okezone.com/read/2024/11/05/244/3082479/miris-oknum-polisi-ikut-pesta-narkoba-di-tempat-karaoke

DENPASAR - Seorang oknum anggota kepolisian ditahan Direktorat Profesi dan Pengamanan Propam Polda Bali, karena positif menhkonsumsi narkoba. Pengungkapan keterlibatan oknum polisi tersebut berawal dari operasi penangkapan jaringan pengedar narkoba oleh bnnp bali di sebuah karaoke.

Operasi penangkapan jaringan narkoba itu dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali pada, Senin 21 Oktober 2024. Petugas BNNP menangkap seorang pengedar di salah satu rumah karaoke di Denpasar saat sedang berpesta narkoba jenis sabu.

Di lokasi tersebut, petugas BNNP bali mengamankan 12 orang, masing-masing adalah lima orang tersangka pengedar, sementara tujuh orang lainya sebagai penyalahguna narkoba. Satu dari tujuh orang penyalahguna narkoba tersebut adalah oknum anggota kepolisian.

Dari penangkapan itu BNNP Bali menemukan barang bukti 6,39 gram sabu dan sembilan butir pil ekstasi.

"Oknum polisi yang bertugas di salah satu Polsek dinyatakan positif narkoba. Kini pelaku sudah ditahan di Propam Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan. Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH akan dituntutkan kepada pelaku," ujar Kabid Propam Polda Bali Kombes Pol Ketut Agus Kusmayadi, Selasa (5/11/2024).

Namun, Ketut Agus tidak merinci lebih jauh identitas oknum anggota kepolisian tersebut.

Dirinya menyatakan, selama tahun 2024 jajaranya sudah menangani 17 kasus narkoba yang melibatkan anggota kepolisian Polda Bali.

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan

dan nantikan kejutan menarik lainnya

Lima oknum polisi ditangkap atas dugaan pesta sabu di Cimanggis, Depok. Kelimanya kini diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya.

"Sedang diperiksa oleh Propam Polda, mohon waktu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Senin (22/4/2024).

Kelimanya diamankan pada Minggu (21/4) kemarin di sebuah kos di Cimanggis, Depok. Ade Ary belum merinci dari satuan mana kelima anggota yang diamankan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia juga belum merinci barang bukti yang sudah diamankan pihak kepolisian.

"Sedang diperiksa oleh Propam Polda, mohon waktu," ujarnya.

Ade Ary menegaskan komitmen Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam memberantas penyalahgunaan narkotika. Ia menegaskan oknum polisi yang menyalahgunakan narkoba juga akan ditindak tegas.

"Ini merupakan Komitmen bapak Kapolda Metro Jaya agar Polres jajaran terus mengungkap dan memproses segala bentuk penyalahgunaan narkoba," ucapnya.

Simak Video 'Bareskrim Tangkap 2 Pegawai Maskapai Swasta Terlibat Sindikat Narkoba':

[Gambas:Video 20detik]

Purwokerto (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas menetapkan dua warga Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, sebagai tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Banyumas, Jateng.

"Kedua tersangka masing-masing berinisial AR, warga Sirampog, Brebes, dan EHP, warga Tonjong, Brebes. Saat ini, mereka telah ditahan," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Ari Wibowo didampingi Kepala Satresnarkoba Komisaris Polisi Willy Budiyanto di Purwokerto, Banyumas, Jumat.

Menurut dia, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Terkait dengan kronologi pengungkapan kasus tersebut, Kasatresnarkoba Kompol Willy Budiyanto mengatakan bahwa hal itu berawal dari informasi masyarakat terkait dengan dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Pekuncen, Banyumas.

"Informasi tersebut kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Hingga akhirnya kami berhasil mengamankan AR yang sedang berada di tepi Jalan Raya Banjaranyar-Bumiayu, Desa Banjaranyar, Kecamatan Pekuncen, pada hari Minggu (8/12), beserta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu," katanya.

Saat diinterogasi oleh petugas Satresnarkoba, kata dia, AR mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu itu dari EHP.

Oleh karena itu, lanjut dia, petugas Satresnarkoba melakukan pengembangan dan mengamankan EHP beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu.

"Total barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang kami sita dari kedua tersangka sebanyak 19,75 gram," kata Kompol Willy.

Pesta Narkoba Oknum Polisi

Oknum polisi yang bertugas sebagai penyidik di Polsek Denpasar Barat ini ditangkap bersama beberapa orang yang salah satunya dicurigai sebagai bandar narkoba.

Seorang oknum polisi yang bertugas sebagai penyidik di Polsek Denpasar Barat berinisial Bripka RK ditangkap saat sedang pesta narkoba di salah satu tempat karaoke di Jalan Imam Bonjol, Denpasar pada Selasa (22/10) malam. RK ditangkap bersama 12 orang lainnya yang salah satunya merupakan bandar narkoba.

Kabid Propam Polda Bali, Kombes Pol I Ketut Agus Kusmayadi dalam keteranganya, pada Kamis (24/10) mengatakan oknum polisi berinisial Bripka RK saat ini  sedang dalam sidang etik. Perwira melati tiga di pundak itu mengatakan bila terbukti narkoba maka akan dipecat. Dikatakannya, narkoba adalah kejahatan ekstra ordinary.

"Propam Polda Bali tidak main-main ketika menangani perkara anggota yang mengangkut kejahatan ekstra ordinary. Kami langsung proses kode etik. Selama 2024 ini sudah 17 oknum anggota pelanggar hukum telah kami pecat," tegasnya.

Sementara itu, Humas BNNP Bali, Made Dwi Saputra mengatakan belasan orang yang diduga terlibat narkoba itu masih diamankan di kantor BNNP Bali. Namun pihaknya belum bisa membeberkan kronologi kasus ini karena tim pemberantasan masih melakukan pendalaman. "Saat ini kasus tersebut masih pengembangan oleh tim," ungkap Made Dwi.

Informasi yang dihimpun Bripka RK yang merupakan penyidik di Polsek Denpasar Barat ditangkap saat sedang pesta narkoba di dalam room salah satu karaoke di Denpasar. Bahkan saat ditangkap, oknum polisi ini disebut masih dalam kondisi fly usai menggunakan ekstasi. Dalam penggerebekan tersebut polisi menyita barang bukti beberapa paket shabu. “Waktu ditangkap ada beberapa orang wanita dan juga orang yang dicurigai sebagai bandar narkoba,” ujar sumber.

Penggerebekan lalu dilanjutkan di salah satu kos-kosan di kawasan Denpasar. Dari sini, petugas BNNP Bali kembali mengamankan beberapa orang bersama barang bukti narkoba. Petugas BNNP Bali menduga ini merupakan jaringan pengedar narkoba kelas kakap. “Mereka punya tugas masing-masing. Ada pengendali, ada yang kerja di lapangan untuk mengedarkan narkoba dengan sistem tempel,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya ini. Petugas BNNP Bali kini masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok barang haram ini. 7 pol

Jika oknum Polisi tersebut terbukti terlibat dalam jaringan atau terbukti sebagai pengguna saja, pasti akan diberikan tindakan tegas berupa pemecatan.

DENPASAR, NusaBali - Oknum anggota polisi berinisial R yang digerebek tim berantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali beberapa waktu lalu di salah satu tempat hiburan malam di Denpasar Barat hingga kini masih diproses oleh Bidpropam Polda Bali. Bahkan anggota itu ditempatkan di ruang Patsus (penempatan khusus) Polda Bali.

Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, pada Senin (4/11) mengatakan oknum yang dinas di lingkungan Polresta Denpasar itu masih dalam proses pemeriksaan mendalam oleh Bidpropam Polda Bali. Mantan Kapolresta Denpasar ini menjelaskan oknum Polisi itu ditangkap petugas BNNP Bali saat melaksanakan penyelidikan dugaan kasus narkoba. "Oknum Polisi tersebut diserahkan ke Bidpropam Polda Bali untuk jalani sidang etik profesi. Dia sudah ditempatkan di ruang Patsus Polda Bali," tegasnya.

Penyidik Bidpropam akan terus koordinasi dengan BNN untuk mendalami apakah ada kemungkinan keterlibatan lainnya terhadap oknum polisi yang bertigas di Polsek Denpasar Barat tersebut. Kombes Jansen menuturkan, apabila oknum Polisi tersebut terbukti terlibat dalam jaringan, dan meski terbukti sebagai pengguna saja, pasti akan diberikan tindakan tegas berupa pemecatan. "Jika terbukti maka ditindak tegas, bahkan sampai sanksi yang terberat berupa pemecatan. Kita tunggu hasil pemeriksaan Bidpropam," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, pengungkapan kasus ini berawal informasi dari masyarakat tentang ada seorang perempuan diduga jadi pengedar narkoba di Denpasar Barat. Menerima informasi itu tim pemberantasan BNNP Bali melakukan penyelidikan.

Akhirnya pada Senin (21/10) tim pemberantasan BNNP Bali gerebek slaah satu kamar kos di Denpasar. Di kamar kos itu diamankan tiga orang. Nah, saat dilakukan penggeledahan ditemukan Narkotika di dalam tas seorang perempuan yang akrab disapa Ayu. Namun, pada saat itu Ayu tidak ada di TKP. Diketahui Ayu berada di salah satu tempat hiburan malam di Denpasar Barat.

Tak mau buang waktu lama tim BNNP Bali langsung mendatangi tempat hiburan dimaksud. Benar saja, saat petugas tiba Ayu sedang pesta narkoba bersama sejumlah orang lainnya. "Di tempat yang sama kami juga mengamankan paket narkotika milik seseorang berinisial HR alias Botak. Belasan orang itu kami bawa ke kantor BNNP Bali untuk dilakukan periksaan," ungkap Kabid Pemberantasan BNNP Bali Kombes Pol I Made Sinar Subawa belum lama ini.

Total yang diamankan petugas BNN saat itu 12 orang. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 12 orang yang diamankan tersebut lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan tujuh orang lainnya termasuk oknum R merupakan pecandu narkotika yang selanjutnya dirujuk untuk menjalani rehabilitasi. 7 pol